CEGAH KEKERASAN TERHADAP ANAK: KOLAORASI HUKUM DAN PSIKOLOGI JADI KUNCI
CEGAH KEKERASAN TERHADAP ANAK: KOLAORASI HUKUM DAN PSIKOLOGI JADI KUNCI
MAGELANG, 2 Juli 2025 – Upaya untuk mencegah kekerasan pada anak-anak makin gencar dilakukan dengan pendekatan komprehensif, gabungan antara Hukum dan Psikologi. Pada sosialiasi yang diselenggarakan saat ini, fokus utama yang ditekankan adalah tentang hak-hak anak, peran penting orang tua dan guru, definisi kekerasan, dan peran masyarakat dalam mendukung tumbuh kembang serta tempat yang aman bagi anak-anak. Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bidang PPPA DPMP4KB Kota Magelang dihadiri oleh kepala sekolah dari jenjang SD dan SMP baik swasta maupun negeri di seluruh wilayah Kota Magelang.
Konselor dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Magelang, Lilis Sri Rahayu S.H. menerangkan pentingnya memahami Undang - Undang Perlindungan Anak, yang mendefinisikan bahwa anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun hingga yang masih dalam kandungan. Beliau pun menyoroti tentang kasus kekerasan anak yang justru seringkali datang dari orang terdekat seperti keluarga. Lilis menuturkan. "Anak memiliki empat hak dasar: hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi,". Proses hukum untuk pelaku anak-anak pun beda dengan orang dewasa, di mana persidangan tertutup demi melindungi korban, serta adanya diversi untuk mediasi awal.
Dra. Ine Indrawati, Psikolog, sepemikiran dengan pendapat tersebut. Ine menegaskan pentingnya mindfull dalam interaksi pendidik di sekolah dan orang tua terhadap anak-anak. "Guru dan orang tua harus menjadi pelindung, bukan pelaku," ujarnya. Ine juga menyoroti tentang dampak psikologis yang diterima oleh anak misalnya seperti bullying dan pernikahan dini yang mana ini merenggut hak pendidikan dan kesiapan mental mereka.
Kedua pemateri setuju jika sinergi dari berbagi pihak menjadi kunci utama dalam penanganan dan pencegahan kasus kekerasan anak. Keluarga harus memberikan perhatian lebih, sekolah berperan aktif dalam edukasi pencegahan, dan masyarakat perlu peduli dengan melaporkan setiap kasus kekerasan. Seorang anak yang merasa aman akan membuat mereka nyaman dengan begitu, ia tidak akan mencari pelarian khususnya ke hal yang negatif demi bisa mencari kenyamanan. “Ketika anak menerima kekerasan ia akan cenderung melampiaskannya ke orang lain, seorang anak kelihatannya akan baik-baik saja di rumah namun siapa yang tahu apa yang dilakukannya di luar” tambah Ine. Beliau juga menuturkan bahwa edukasi tentang bagian tubuh sejak dini penting. Orang tau harus menjelaskan kepada anaknya tentang bagian mana yang boleh disentuh oleh orang selain ayah dan ibunya sekaligus batasan kontak fisik orang lain terhadap dirinya.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk saling bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang suportif, aman, dan nyaman di mana hak-hak anak terlindungi dan kekerasan dapat diminimalisir. -kontributor: WD