Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas : 
Membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  4. Pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup tugasnya.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Copyrights © 2024